Jumat, 06 November 2009

REFORMASI PENDIDIKAN FORMAL

REFORMASI PENDIDIKAN FORMAL
MELALUI OTONOMI SEKOLAH NEGERI
Oleh : Marthinus Arruan, S.Pd
Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan UNMUL


BAB I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sistem pendidikan yang selama ini dikelolah oleh suatu iklim birokratik dianggap sebagai salah satu sebab yang telah membuahkan keterpurukan dalam mutu dan keunggulan pendidikan di tanah air. Hal ini disebabkan karena sistem birokrasi selalu menempatkan kekuasaan birokrasi sebagai faktor yang paling menentukan dalam proses pengambilan keputusan.Sekolah-sekolah negeri saat ini telah terkungkung oleh kekuasaan birokrasi yang menggurita mulai dari kekuasaan tingkat pusat hingga kekuasaan di daerah, bahkan terkesan semakin buruk dalam era desentralisasi pendidikan. Ironisnya, kepala sekolah dan guru –guru sebagai pihak yang paling memahami realitas pendidikan berada pada tempat yang dikendalikan. Merekalah seharusnya yang paling berperan sebagai pengambil keputusan dalam mengatasi berbagai persoalan sehari-hari yang menghadang upaya peningkatan mutu pendidikan. Namun mereka ada dalam posisi tidak berdaya oleh berbagai pembakuan dalam bentuk juklak dan juknis yang tidak sesuai dengan kenyataan objektif di masing-masing sekolah ,sehingga tidaklah berlebihan jika dikatakan, kekuasaan birokrasi persekolahan telah membuat sistem pendidikan kita tidak pernah terhenti dari keterpurukan.
1
Kekuasaan birokrasi jugalah yang menjadi faktor penyebab dari menurunnya semangat partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sekolahnya sebaiknya dimiliki oleh masyarakat, sehingga merekalah yang membangun dan memelihara sekolah, mengadakan sarana pendidikan, serta iuran untuk mengadakan biaya operasional sekolah. Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS ) dari pemerintah pusat ataupun dari pemerintah daerah bahkan membuat sekolah-sekolah menjadi kaku dan tidak berani dalam melakukan terobosan-terobosan baru terutama mengenai hal-hal peningkatan pelayanan operasional sekolah. BOS yang diharapkan dikucurkan kepada sekolah melalui rekening bank ternyata menimbulkan masalah baru di sekolah karena pencairan dana BOS tidak tepat waktu dan bahkan ada sekolah yang tidak menerima dana tersebut. Disisi lain dana BOS membuat sebagian masyarakat merasa tidak bertanggung jawab lagi terhadap kemajuan dan program sekolah sehingga mereka tidak mau berpartisipasi lagi dalam memajukan sekolah, terutama di sekolah-sekolah negeri. Bahkan orang tua kadang meminta sekolah menyediakan semua keperluan anaknya untuk bersekolah karena mereka beranggapan bahwa pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah.
Pemerintah mengambil alih kepemilikan sekolah negeri yang seharusnya milik masyarakat dimana pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah sehingga rasa memiliki dari masyarakat terhadap sekolah menjadi pudar bahkan akhirnya menghilang. Peran masyarakat yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kemajuan sekolah, menjadi sebagai partipan saja dan bahkan mereka merasa asing terhadap sekolah, karena semuanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
2
Pendidikan terkesan terjebak pada praktik bisnis terutama dilakukan pusat, meskipun ada upaya desentralisasi pendidikan,( Hamzah B.Uno,2007.83). Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia tidak dilaksanakan sebagai usaha sadar tetapi selalu dikaitkan dengan praktik keuntungan, baik keutnungan ekonomi dan bahkan dijadikan ajang mencari pundi-pundi suara dalam PILEG, PILKADA dan PILPRES. Masih segar dalam inggatan ketika satu hari sebelum Presiden Susilo Bambang Yudoyono membacakan pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2008, perjuangan para pembangun kaum insan cendikia memenangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah memenuhi anggaran pendidikan 20 % dari RAPBN. Putusan MK itu membuat sekretaris negara mengubah konsep pidato kenegaraan yang disudah dipersiapkan secara matang untuk menyelipkan kata 20 % dalam RAPBN untuk anggaran tahun 2009. Bahkan Mendiknas dalam setiap kesempatan menyampaikan tentang kenaikan tunjangan kependidikan sebesar 100 % (sebatas retorika) dan tunjangan profesi guru (menimbulkan delik hukum karena belum dikuatkan oleh peraturan pemerintah) untuk teknis pembayarannya. Semua ”niat baik pemerintah” selalu dihubungkan dengan mencari politik dagang sapi, karena sering dijadikan jualan bumbu dalam kampanye politik untuk mendulang simpati masyarakat. Berpijak dari penjelasan di atas ada satu pertanyaan menarik yang patut dilontarkan dalam makala ini adalah bagaimanakah reformasi pendidikan dilaksanakan di Indonesia ? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut di atas maka dalam makala ini akan dibahas secara singkat upaya reformasi pendidikan di Indonesia melalui otonomi sekolah.
3
1.2 Tujuan
Makala ini disusun dengan tujuan untuk :
1. memberikan gambaran secara umum tentang keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia.
2. menguraikan langkah-langkah pembaharuan system pengelolaan sekolah negeri di Indonesia
3. memberikan uaraian secara singkat tentang otonomi sekolah negeri di Indonesia
4. melatih untuk membuat dan menyusun makala kependidikan.

BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Reformasi adalah perubahan radikal untuk perbaikan (bidang sosial, politik, ataupun agama) dalam suatu masyarakat atau negara,(Sulchan Yasin.1997.397). Dengan demikian reformasi dalam dunia pendidikan perlu dilakukan baik menyangkut sistem pengelolaan pendidikan oleh pemerintah pusat maupun sistem pengelolaan pendidikan di daerah. Perubahan-perubahan dalam dunia pendidikan formal penting dilakukan untuk tetap menjaga kualitas pendidikan itu sendiri.
Sejalan dengan adanya perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dari sentralisasi ke desentralisai termasuk kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah, maka peluang dan kesempatan untuk mengembangkan pendidikan yang maju dan berkualitas sangat besar dan terbuka dengan lebar peluang tersebut harus dapat dimanfaatkan dengan pihak sekolah
4
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan sebaiknya tidak dilakukan melalui suatu mekanisme penyerahan kekuasaan birokrasi dari pusat ke daerah, karena kekuasaan telah terbukti gagal dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. Melalui strategi desentralisasi pemerintahan dalam pendidikan, Depdiknas tidak hanya berkepentingan dalam mengembangkan kabupaten/kota dalam pengelolan pendidikan, tetapi juga berkepentingan dalam mewujudkan otonomi satuan pendidikan. Depdiknas memiliki keleluasaan untuk membangun kapasitas setiap penyelenggara pendidikan, yaitu otonomi sekolah-sekolah.
Otonomi adalah daerah yang memerintah dan mengurus daerah sendiri atau pemerintahan daerah sendiri (Sulchan Yasin,1997.344).Jika dikaitkan dengan dunia pendidikan maka otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki dalam dunian pendidikan untuk mengurus, menentukan kebijakan sendiri dalam rangka menuju pendidikan yang berkualitas. Otonomi dalam pendidikan akan dijabarkan kedalam kemampuan sebuah lembaga pendidikan untuk mengelolah dan memanfaatkan semua sumber daya yang tersedia.

2.2 Menuju Otonomi Sekolah
Suatu paradigma bahwa salah satu jalan menuju peningkatan mutu dan relevansi pendidikan adalah demokratisasi, partisipasi dan akuntabilitas pendidikan. Kepala sekolah, guru,dan masyarakat adalah pelaku utama dan terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah segala keputusan mengenai pendidikan pada tingkat mikro harus dihasilkan melalaui interaksi ketiga pihak tersebut.
5
Masyarakat adalah stakeholder pendidikan yang memiliki kepentingan akan keberhasilan pendidikan di sekolah, karena meraka seharusnya adalah pembayar pendidikan, baik melalui sekolah maupun pajak, sehingga sekolah-sekolah seharusnya bertanggungjawab terhadap masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah,masyarakat sebagai stakeholder dapat difungsikan dengan jalan pembentukan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sedapat mungkin bisa mempresentasikan keragaman yang ada agar benar-benar dapat mewakili masyarakat. Dengan demikian interaksi antara sekolah dan masyarakat dapat diwujudkan melalui mekanisme pengambilan keputusan antara sekolah dengan komite sekolah, interaksi orang tua murid dengan unsur komite sekolah, interaksi antara pejabat pemerintah dengan dewan pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
Kemandirian sekolah sebagai salah satu kebijakan dalam reformasi pendidikan merupakan suatu langkah yang panjang, oleh sebab itu, diperlukan kajian dan perencanaan yang hati-hati. Dengan demikian sekolah akan menuju demokratisasi dengan partisifasi yang tinggi dari masyarakat. Sekolah yang otonom bukan merupakan bawahan dari birokrasi pemerintah daerah tetapi sebagai lembaga profesional dimana mereka bertanggungjawab terhadap klien atau stakeholder yang diwakili oleh Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Keberhasilan pendidikan di sekolah tidak bisa diukur dari pendapat birokrasi pemerintah, tetapi dari kepuasan masyarakat atau stakeholder. Pemerintah hanyalah sebagai fasilitator untuk mendorong sekolah-sekolah agar berkembang sebagai lembaga profesional dalam memberikan layanan kepada klien.
6
Dengan konsep otonomi yang melibatkan peran masyarakat yang tinggi akan mendorong mobilasasi partisipasi dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut memikirkan pendidikan di sekolah. Partisipasi dan prakarsa masyarakat akan terlihat tidak hanya dalam bentuk sumbangan uang atau iuran, akan tetapi masyarakat akan merasa memiliki sekolah dengan cara memberikan barang,tenaga,pikiran, waktu dan bahkan kesempatan untuk mengabdikan diri terhadap program sekolah akan terwujud.
Namun untuk sampai pada kemampuan untuk mengurus dan mengatur penyelenggaraan pendidikan di sekolah diperlukan program yang sistimatis dengan melalukan capacity building. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sekolah secara berkelanjutan baik untuk melaksanakan peran manajemen pendidikan maupun peran-peran pembelajaran. Kegiatan capacity building tersebut perlu dilakukan secara berkesinambungan arahnya menjadi jelas (straight foreward) dan terukur (measurable).

2.3 Manajemen Sekolah yang Otonom
Manajemen adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, mengendalikan sumber daya manusia, keuangan, fasilitas dan informasi guna mencapai sasaran organisasi dengan cara efisien dan efektif, (Soebagio Atmodiwirio,2000.5). Dengan demikian manajemen sekolah merupakan suatu proses yang terencana dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan untuk mengorganisasikan berbagai kegiatan persekolahan, kepemimpinan kepala sekolah dan mengendalikan sumber daya baik manusia maupun sumber daya
7
lain berupa keuangan, fasilitas sekolah dan informasi dalam rangka mencapai tujuan sekolah yang terdapat dalam rencana strategi sekolah baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Manajemen sekolah dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga semua yang telah direncanakan akan terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
Beberapa aspek manajemen yang secara langsung dapat diserahkan sebagai urusan kewenangan otonomi tingkat sekolah adalah sebagai berikut:
1. menetapkan visi,misi,strategi,tujuan,logo,lagu dan tata tertib sekolah. Urusan ini merupakan modal dasar bagi sekolah untuk mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sekolah secara profesional. Dalam hal ini sekolah harus melibatkan kerja sama dengan orang tua dan masyarakat sebaik mungkin. Bahkan dalam penyusunan program sekolah khususnya penjabarannya peran orang tua dan masyarakat lain diaktifkan.
2. otonomi dalam penerimaan murid baru.Dalam hal seleksi calon peserta didik yang baru, sekolah secara bertanggungjawab harus dapat menentukan sendiri jumlah peserta didik yang akan diterima, syarat dan kriteria calon peserta didik dengan tetap mempertimbangkan mutu, fasilitas yang tersedia, tenaga guru, tenaga administrasi serta kebijakan umum dalam seleksi penerimaan peserta didik oleh dinas pendidikan.
3. otonomi dalam menentukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikler yang akan dilaksanakan di sekolah dengan tetap menggunakan kurikulum nasional melalui inovasi dengan melakukan penambahan beberapa mata pelajaran yang sesuai
8
dengan kebutuhan dalam masyarakat, prinsip link and matsch, life skill serta bertumpuh pada bakat,minat dan potensi anak.
4. pangadaan sarana dan prasarana, buku pelajaran dengan memperhatikan standar penyediaan, penggunaan dan pemeliharan barang.
5. proses pembelajaran, ini merupakan kewenangan profesional sejati yang dimilki oleh lembaga pendidikan atau sekolah. Guru dengan kepala sekolah dapat merancang pembelajaran secara invotif dan kreatif, tidak monoton.

2.4 Pemberdayaan Masyarakat dalam Otonomi Sekolah
Dalam uraian pada halaman-halaman terdahulu sudah berungkali dijelaskan bahwa kegiatan-kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, terutama masyarakat sekitarnya.Sebab masyarakat dengan sekolah saling memberi, saling mendukung, dan saling menguntungkan antara sekolah dengan masyarakat. Masyarakat juga mempunyai tanggungjawab yang besar terhadap kemajuan dan kelancaran proses pembelajaran di sekolah.
Kini kerja sama dengan masyarakat sudah menjadi bagian kegiatan yang penting dalam mengendalikan roda organisasi sekolah. Stein dan Kanter melambangkan satu set respon eksternal dan internal,struktur partisipatif, dan pemecahan masalah,disamping tugas-tugas rutin dalam lembaga pendidikan. (Made Pidarta,2005.217). Kegiatan internal dan eksternal, serta kegiatan rutin dan non rutin berjalan bersama-sama. Masalah yang muncul dicari kaitannya baik dalam lembaga itu sendiri maupun di masyarakat, supaya dapat diselesaikan lebih mudah dan lebih tuntas.
9
Dengan struktur sekolah yang paralel berarti memberi peluang lebih besar kepada para personil sekolah untuk meningkatkan inisiatif dan kreatifitas mereka melalui tugas-tugas yang bersifat rutin. Kondisi seperti ini lebih memungkinkan pula kepada mereka untuk meningkatkan profesinya, mencapai kedudukan yang lebih tinggi, dan membuat moral kerja lebih positif.
Para stakeholder baik sebagai warga masyarakat maupun sebagai warga lembaga sekolah perlu ditangani secara sungguh-sungguh agar perencanaan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan lancar. Peranan para skakeholder dalam sekolah perlu diperhitungkan karena dapat memajukan dan sekaligus dapat menggoncangkan implementasi dan applikasi pendidikan di sekolah.
Banyak program yang dapat dikerjakan bersama antara sekolah dengan masyarakat sekitarnya, Program-program itu misalnya memajukan proses belajar mengajar, mengintegrasikan pendidikan formal,informal dan non-formal, membantu memajukan kesejahteraan bersama, layanan BK, kerja sama dalam mencari sumber dana, koperasi, kegiatan rekreasi bersama, kesenian, olah raga dan sebagainya.

2.5 Pemberdayaan Komite Sekolah dalam Otonomi Sekolah
Desentralisasi pendidikan melalui otonomi sekolah merupakan suatu bentuk desentralisasi yang langsung sampai ke ujung tombok pendidikan di lapangan. Bentuk desentralisasi pendidikan yang mendasar adalah yang dilaksanakan oleh sekolah, dengan menggunakan Komite Sekolah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, melalui manajemen berbasis sekolah sebagai proses layanan secara nyata .
10
Untuk dapat memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, sekolah harus dapat membina kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, menciptakan suasana kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah. Itulah sebabnya paradigma MBS mengandung makna sebagai manajemen partisipatif yang melibatkan peran serta masyarakat sehingga semua kebijakan dan keputusan yang diambil adalah kebijakan dan keputusan bersama. Dengan demikian prinsip kemandirian dalam MBS adalah kemandirian dalam nuansa kebersamaan. Hal ini merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip yang disebut total quality management, melalui suatu mekanisme yang dikenal dengan konsepsi total football dengan menekankan pada mobilisasi kekuatan secara sinergis yang mengarah pada satu tujuan, yaitu peningkatan mutu dan kesesuaian pendidikan dengan pengembangan masyarakat.
Pemberdayaan Komite Sekolah dalam prinsip manajemen otonomi sekolah dapat dilihat dalam peranan komite sekolah sebagai advisory (pemberi pertimbangan), suppoting agency (pendukung kegiatan layanan pendidikan), controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidika), dan mediator ( penghubung atau pengait tali komunikasi antar masyarakat dengan pemerintah).
Untuk melaksanakan otonomi sekolah secara tepat, maka komite sekolah harus dilibatkan dalam beberapa hal antara lain :

1. Penyususnan Rencana dan Program
Sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan, sekolah bertanggung jawab menentukan kebijakan sesuai dengan arah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
11
Setiap rencana dan program yang disusun serta dilaksanakan di sekolah harus mengacu pada standar pelayanan minimal yang diterapkan oleh pemerintah. Untuk dapat memerankan fungsi ini, komite sekolah menjadi pendamping bahkan penyeimbang bagi sekolah. Oleh sebab itu setiap rencana dan program yang disusun oleh sekolah dapat diberikan masukan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat melalui komite sekolah.
Dalam penyusunan program kurikulum life skill, Komite Sekolah dapat membantu sekolah untuk mengumpulkan fakta-fakta mengenai kebutuhan serta potensi sumber daya yang tersedia di dalam masyarakat untuk diterjemahkan ke dalam program sekolah tentang life skill. Mekanisme yang mungkin dapat dilakukan adalah melalui rapat Komite Sekolah dengan sekolah yang dilaksanakan setiap semester atau tahunan, untuk menyusun, memperbaiki serta menyesuaikan rencana dan program semester berikutnya.

2. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
Dalam fungsinya sebagai pelaksana pendidikan yang otonom, sekolah berperan dalam menyusun RAPBS setiap awal tahun pelajaran. Dari sisi pendapatan seluruh jenis dan sumber pendapatan yang diterima sekolah baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi,pemerintah daerah kabupaten dan sumber-sumber lain yang diperoleh secara langsung oleh sekolah harus dituangkan kedalam RAPBS. Dengan demikian setiap sumber-sumber pendapatan sekolah harus sepenuhnya diketahui oleh bersama, baik oleh pihak sekolah ( kepala sekolah,guru-guru,pegawai,
12
serta para siswa) maupun oleh Komite Sekolah sebagai wakil stakeholder pendidikan. Dari sisi belanja sekolah, seluruh jenis pengeluaran untuk kegiatan pendidikan di sekolah harus diketahui bersama, baik oleh pihak sekolah maupun oleh pihak Komite Sekolah, sesuai dengan rencana dan program yang telah disusun bersama oleh kedua pihak tersebut.
RAPBS yang dituangkan kedalam neraca tahunan sekolah disahkan atas dasar persetujuan bersama antara kepala sekolah dan Komite Sekolah sehingga menjadi APBS yang resmi. Mekanisme ini diperlukan untuk memperkecil penyalagunaan, baik dalam pendapatan maupun pengeluaran sekolah sehingga anggaran resmi sekolah menjadi bertambah serta pendayagunaannya semakin efisien dan akuntabilitasnya dapat terjaga.

3. Pelaksanaan Program Sekolah
Pendidikan di zaman sentralisasi selalu dikendalikan oleh pemerintah pusat, sehingga sekolah harus tunduk pada juklak dan juknis. Sekolah-sekolah tidak diberi kesempatan untuk mengambil kebijakan sendiri, inovasi pendidikan sama sekali tidak ada, guru tidak mempunyai inisiatif, prinsip sekolah adalah ABS ( asal bapak senang).
Dalam manajemen sekolah yang berorientasi pada otonomi, memberikan keleluasan kepada pihak untuk mengelolah pelaksanaan programnya dengan melibatkan semua komponen sekolah dan memanfaatkan sumber-sumber daya sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah dapat menjalankan fungsinya secara baik.
13
Sekolah sebagai agen pembelajaran, pusat sumber belajar, tempat pengembangan potensi dan bakat anak, tempat terjadinya proses aktualisasi diri perserta didik dapat menjalankan peranannya secara optimal. Disisi lain Komite Sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner dari kepala sekolah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pembelajaran yang efektif. Komite sekolah dapat meneliti berbagai permasalahan belajar yang dihadapi oleh murid, memberikan masukan kepada pihak sekolah untuk menerapkan suatu kebijakan yang tepat dan kena sasaran. Komite sekolah dapat memberikan bahan pertimbangkan sebagai pertimbangan pihak sekolah dalam perbaikan atau penyempurnaan program sekolah selanjutnya.

4. Akuntabilitas Sekolah
Akuntabilitas sekolah di masa sentralisasi pendidikan, hanya disampaikan kepada pemerintah pusat melalui pemeriksa, pengawas, penilik sekolah untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban sekolah-sekolah mengenai proses pendidikan yang berlangsung di sekolah. Jika terdapat penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru maka kepada mereka diberikan sangsi administrasi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala tetapi tidak perna memberi sanksi kepada guru atau kepala sekolah atas dasar hasil-hasil yang dicapai dalam pembelajaran siswa atau lulusan.
Dalam era otonomi sekolah, partisipasi dan akuntabilitas pendidikan tidak hanya terletak pada pemerintah tapi bahkan harus lebih banyak kepada masyarakat/orang tua.
14
Komite Sekolah sebagai wakil dari stakeholder pendidikan perlu menempatkan fungsinya untuk meminta pertanggungjawaban atas hasil pendidikan dalam mencapai prestasi belajar murid-murid di sekolah. Komite Sekolah dapat memberikan ketidakpuasan para orang tua murid akan rendahnya prestasi yang dicapai oleh sekolah. Orang tua sebagai klien dalam pendidikan sewajarnya dapat meminta kepada sekolah melalui Komite Sekolah tentang persoalan atau kendala yang menyebabkan rendahnya kualitas lulusan sekolah dan pihak sekolah sebagai publik service harus memberikan penjelasan dan uraian yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi orang tua juga dapat menyampaikan kepada pihak sekolah tentang kemajuan pendidikan yang telah dicapai oleh sekolah. Pertanggungjawaban yang harus disampaikan kepada orang tua bukan hanya hasil yang dicapai sekolah tetapi semua bentuk partisipasi pemerintah, orang tua dan dari bahkan pihak-pihak lain, hal ini dilakukan untuk tetap menjaga eksistensi sekolah sebagai pelayanan masyarakat dan lembaga pencipta manusia yang seutuhnya, bertanggungjawab, beraklak mulia, bertagwa kepada Tuhan Yang Mahasa Esa,cerdas, trampil dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
Keberhasilan Komite Sekolah diharapkan dapat mnegikis berbagai dampak negatif dari birokrasi yang sangat mengejala di masa lampau. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pendidikan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi juga adalah menjadi tanggungjawab keluarga dan masyarakat. Komite Sekolah pada intinya wakil masyarakat dan keluarga yang dapat dijadikan wahana untuk aktif berpartisipasi dan mendukung kemajuan pendidikan di sekolah.

15
C. PENUTUP
Dengan memperhatikan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. salah satu faktor penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia karena belum sepenuhnya sekolah diberikan otonomi sekolah,
2. otonomi sekolah perlu dilaksanakan dengan prinsip tetap memperhatikan kebijakan umum dalam pendidikan
3. otonomi sekolah hanya dapat dilaksanakan apabila semua komponen dan stakeholder dilibatkan dalam manajemen sekolah,
4. pentingya peranan komite sekolah dalam otonomi sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar