SERTIFIKASI GURU DAN PERMASALAHANNYA
Oleh Marthinus Arruan, S.Pd
Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan UNMUL
Sertifikasi bagi seorang guru merupakan suatu kabar gembira sekaligus menjadi dilema tertentu bagi guru. Dengan ditetapkannya UU Guru dan DOsen pada tahun 2005, sangat membawa paradigma baru bagi kalangan kaum pendidik di Indonesia. Sertifikasi merupakan usaha dan niat pemerintah untuk mengangkat derajat dan kesejahteraan guru di Indonesia. Dengan harapan apabila kesejahteraan guru meningkat maka dapat pula meningkatkan kinerja prestasi guru dalam menghasilkan output pendidikan.
Seorang guru yang dinyatakan lulus dalam proses pengumpulan portofolio atau yang lulus melalaui Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru akan diberikan sertifikat pendidik. Sertifikat Pendidikan akan mengambarkan tentang kemampuan dan pengakuan keprofesionalan seorang guru. Dibalik sertifikat itu juga melekat akan wewenang seorang guru sekaligus jaminan berupa peningkatan kesejahteraan alias penambahan penghasilan yang menurut UU dan Peraturan Pemerintah sebesar gaji pokok seorang guru. Dalam kenyataannya sertfikasi guru menimbulkan berbagai masalah baru bagi seorang guru dan mungkin bagi semua pihak yang bersengeloan dengan dunia pendidikan, berdasarkan pengamatan penulis, masalah-masalah yang paling banyak ditemukan dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah :
1. Proses sertifikasi
Tidak semua guru yang berjuta jumlah di Indonesia bisa sekaligus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses sertifikasi. Di awal munculnya sertfikasi guru, yang boleh ikut sertifikasi adalah guru yang berijazah sarjana atau lulusan D4 dengan masa kerja minimal 2 tahun. Hal ini akan mengesampingan pengabdian dan pengalaman seorang guru yang sudah lama menunaikan kewajiban sebagai kaum pembangun insan cendiakiawan. Yang akan memperoleh keuntungan atau durian runtuh adalah bagi merika yang sudah sarjana dan telah mengabdi selama 2 tahun, sedangkan yang mendapatkan buntungnya adalah guru yang belum sarjana terutama guru SD yang sebagian besar adalah lulusan KPG, SPG,SGO, PGA atau sederajatnya yang diangkat semata karena untuk memenuhi kekurangan guru pada masa lalu.
Dalam proses sertifikasi juga sering menimbulkan kecurangan bagi guru-guru, dengan alasan jarang dilibatkan dalam pelatihan, seminar atau pembimbingan siswa, maka mungkin ada peserta sertifikasi yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menggambarkan keprofesionalan seorang guru.
2. Pembagian Kuota
Salah satu persoalaan yang berpotensi menimbulkan kecemburuan baik bagi guru maupun bagi daerah lain yaitu dengan adanya pembagian kuota peserta sertifikasi bagi guru. Dengan adanya sistem kuota ini maka kemungkinan ada guru yang tidak akan ikut sertifikasi sampai guru itu memasuki usia pensiun. Sistem ini juga akan menimbulkan kesenjangan yang besar antara daerah yang memiliki guru yang banyak dengan daerah yang hanya memiliki guru dalam jumlah yang sedikit. Bagi daerah hasil pemekaran sistim ini akan menguntungkan karena daerah yang baru dimekarkan memiliki jumlha guru yang sedikit dengan dengan demikian peluang guru yang mengajar di daerah hasil pemekaran akan lebih cepat mengikuti sertifikasi guru dibandingkan bagi guru yang mengajar di daerah induk. Oleh sebab itu guru yang diikutkan sertifikasi sebaiknya diranking secara nasional.
3. Kemampuan Keuangan negara
Sepertinya sertifikasi guru sangat berpengaruh terhadap keungan negara. Keterbatasan pembiayaan pemerintah juga tidak dapat dilepaskan begitu saja. Hal ini disebabkan karena guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi harus mendapatkan tunjungan profesi. Konsekuensi dari itu adalah pemerintahan harus menambah kos negara khususnya biaya rutin. Sementara pemerintah mempunyai banyak program dalam dunia pendidikan. Dengan adanya keterbatasan keuangan negara ini juga akan berimbas bagi tertuntanya pembayaran tunjngan profesi yang diharapkan oleh guru. Sistim pembayaran yang dilakukan selama ini dengan pembayaran tri wulan ternyata tidak efektif, buktinya menurut teman-teman guru yang sudah lulus sertifikasi tahun 2007 saja baru 12 bulan menerima tunjangan profesi sampai tahun 2009 ( sampai bulan nopember) pada hal mereka sudah memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2008 yang artinya seharusnya sudah menerima tunjungan profesi kurang lebih 17 bulan.
4. Kurangnya pengawasan dan tindak lanjut dari pemerintah dalam hal ini aalah dinas pendidikan.
Ingin lebih lengkap silahkan hubungi m4rtynusgt@gmail.com (gratis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar